Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasaman mendukung sepenuhnya Program pembangunan di Kabupaten Pasaman terutama dalam bidang keagamaan dan kemaslahatan umat serta pemberantasan kemaksiatan.
Demikian salah satu poin pernyataan sikap tertulis MUI Kab Pasaman terhadap persoalan keumatan di Kab Pasaman, yang disampaikan Ketua MUI H.Maslan Nasution dalam sebuah pertemuan dengan Pemerintah Kab Pasaman di Balerong Pusako Anak Nagari, Selasa (20/1) malam.
Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Pasaman Yusuf Lubis, SH, dan sejumlah kepala SKPD terkait yang berlangsung penuh
Pernyataan sikap MUI yang meliputi 6 poin itu, yang kedua adalah mendukung dan berperan aktif serta mempunyai tanggung jawab moral yang tinggi atas upaya kesuksesan pelaksanaan MTQ Nasional Tingkat Propinsi Sumatera Barat XXXIII di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman tahun 2009. Ketiga, MUI Kab Pasaman mencermati penerapan Perda Nomor 21 dan 22, tahun 2003 tentang pandai baca tulis Alquran dan berpakaian muslim/muslimah bagi siswa, pegawai, karyawan/karyawati di Kabupaten Pasaman merupakan peraturan Daerah yang sangat berpotensi menghidupkan nuansa Islami di ranah Pasaman. Tapi realita menunjukkan bahwa perda tersebut belum difungsikan secara epektif da maksimal pada tataran implementasi. Sebagai contoh ketika seorang siswa akan memasuki sebuah sekolah, maka aturan yang ada dalam Perda itu dijadikan sebagai sebuah persyaratan. Tapi ketika seorang pejabat akan dipromosikan sebuah jabatan, maka perda itu tidak lagi menjadi perhatian.
Ke empat, Manfaat telepon genggam (HP) sangat besar jika kita ambil sisi positifnya. Tapi tidak bias dipungkiri dampak negatifnya amat besar terutama bagi para remaja, seperti penyalahgunaan HP sebagai sarana pornografi melalui dunia maya. Mengingat mudarat yang ditimbulkan dari hal tersebut, di rasa perlu ada suatu instruksi yang berlaku secara menyeluruh kepada seluruh lembaga pendidikan/sekolah yang ada di Kabupaten Pasaman untuk melarang siswa/I membawa HP ke sekolah mulai dari tingkat SD sampai dengan SLTA.
Kelima dalam usaha pemberantasan kemiskinan dirasa perlu mencarikan solusi alternative bagi masyarakat dalam menjalankan roda ekonominya yang sangat bergantung kepada pihak yang menawarkan jasa pinjaman dengan bunga yang
Keenam dalam rangka memberikan jaminan kepastian terhadap umat tentang kehalalan makanan dan proses bermuamalat di pasar-pasar di Pasaman perlu, adanya panduan dan tata penyembelihan hewan di tempat tempat penyembelihan hewan, dan adanya seruan tertulis dari Pemerintah Kab Pasaman berupa pengumuman.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar