PADANG--Sebanyak 50 persen calon DPD RI yang ditetapkan KPU Sumbar berasal dari partai politik. Beberapa diantaranya masih menjadi anggota dewan baik di DPR RI maupun DPRD Sumbar dan DPRD di kabupaten dan kota.
"Sebanyak lima puluh persen diantara calon DPD merupakan politisi, delapan diantaranya duduk sebagai wakil rakyat di DPRD," kata Husni Kamil Manik, anggota KPU Sumbar, Selasa (26/8).
Mereka diantaranya, Patrialis Akbar, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN.
Kemudian terdapat lima anggota DPRD Sumbar yang ikut mendaftar yakni, Usman Husein (Partai Golkar), Marhadi Efendi (PAN), Erizal Effendi (PAN), Tuanku Mudo Ismet Ismael (Partai Golkar) dan Ardiansyah (PDI-P).
Selain itu juga ada Alirman Sori, yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Alirman Sori dan anggota DPRD Pessel, Risnaldi.
Sedangkan anggota DPD-RI periode 2004-2009 yang kembali mendaftar, Irman Gusman (Wakil Ketua DPD-RI), Afdal dan Muchtar Naim.
"Besok 42 nama calon DPD yang sudah ditetapkan ini akan dikirim ke KPU Pusat untuk diteliti lagi, jika tidak ada masalah, maka akan diumumkan menjadi daftar Calon Sementara, 27 September hingga 10 Oktober mendatang. (april/oca)
"Sebanyak lima puluh persen diantara calon DPD merupakan politisi, delapan diantaranya duduk sebagai wakil rakyat di DPRD," kata Husni Kamil Manik, anggota KPU Sumbar, Selasa (26/8).
Mereka diantaranya, Patrialis Akbar, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN.
Kemudian terdapat lima anggota DPRD Sumbar yang ikut mendaftar yakni, Usman Husein (Partai Golkar), Marhadi Efendi (PAN), Erizal Effendi (PAN), Tuanku Mudo Ismet Ismael (Partai Golkar) dan Ardiansyah (PDI-P).
Selain itu juga ada Alirman Sori, yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Alirman Sori dan anggota DPRD Pessel, Risnaldi.
Sedangkan anggota DPD-RI periode 2004-2009 yang kembali mendaftar, Irman Gusman (Wakil Ketua DPD-RI), Afdal dan Muchtar Naim.
"Besok 42 nama calon DPD yang sudah ditetapkan ini akan dikirim ke KPU Pusat untuk diteliti lagi, jika tidak ada masalah, maka akan diumumkan menjadi daftar Calon Sementara, 27 September hingga 10 Oktober mendatang. (april/oca)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar