Padang, Padek-- Jumlah suara yang dibutuhkan untuk meraih tiket menuju kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumbar pada Pemilu 2009 mendatang tidak terlalu berbeda dibandingkan Pemilu 2004. Jika diasumsikan, jumlah pemilih di Sumbar sebanyak 3 juta orang, maka dibutuhkan dukungan minimal antara 9 ribu sampai 12 ribu suara untuk meraih satu kursi. Ini disesuaikan dengan bilangan pembagi pemilih (BPP) di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Penghitungan BPP yaitu total suara sah partai politik satu Dapil dibagi jumlah kursi yang ditetapkan untuk daerah pemilihan tersebut. Apabila jumlah suara sah suatu partai politik peserta Pemilu sama dengan atau lebih besar dari BPP, dalam penghitungan tahap pertama langsung memperoleh kursi. ”Jika ada lebih dari satu orang yang memperoleh suara di atas 30 persen dalam satu partai di suatu Dapil, maka perolehan kursi ditentukan berdasarkan nomor urut,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sumbar Husni Kamil Manik.
Sedangkan bagi calon yang memperoleh 100 persen suara dari BPP di suatu Dapil, maka otomatis lolos menjadi anggota DPRD. Misalnya, belajar dari Pemilu 2004, Dapil I dengan alokasi kursi 10 dan BPP 37.531, maka untuk memenuhi dukungan 30 persen dibutuhkan suara minimal 11.259 untuk satu kursi. ”Nah, jika ada yang memperoleh suara sama atau lebih besar dari 37.531, otomatis duduk tanpa memperhatikan nomor urut,” jelas Husni.
Untuk Dapil II dengan alokasi 11 kursi dan BPP 38.641, dibutuhkan dukungan 11.592. Dapil III dengan alokasi kursi 10 dan BPP 32.665 dibutuhkan dukungan 9.799. Dapil IV dengan alokasi 12 kursi dan BPP 38. 316 dibutuhkan dukungan 11.495. Dapil V dengan alokasi 12 kursi dan BPP 34.722 dibutuhkan dukungan minimal 10.477.
Walau jumlah dukungan yang dibutuhkan tidak terlalu besar hanya 30 persen dari BPP, ternyata untuk mencapainya tidak mudah. Ini bisa dilihat dari perolehan suara Pemilu tahun 2004 lalu ternyata dari 55 anggota DPRD hanya 20 orang yang menembus angka dukungan minimal di Dapilnya masing-masing.
Untuk Dapil I hanya tiga orang yang melebihi kuota, di antaranya Mahyeldi Ansharullah 25.803, Asli Chaidir 19.448 dan Syawir Taher 16.388. Untuk Dapil II ada lima orang, di antaranya Bahrum Yonda Djabar 18.967, Saidal Masfiyudin 19.989, Johardi Das Datuk Tan Marajo 11.815. Dapil III di antaranya Irdinansyah Tarmizi 20.376, Hendra Irwan Rahim 13.223, Muhammad Sayuti Datuk Rajo Panghulu 10.726, Erizal Efendi 10.882 dan Ikasuma Hamid 12.515.
Dapil IV di antaranya Leonardy Harmainy 15.807, Usman Husein 12.339, Tuanku Muda Ismet Ismail Koto Tuo 14.797, Herizal Lazran 13.601. Dapil V di antaranya Zulkenedi Said 24.693, Yulman Hadi 13.197, Yulfitni Djasiran 14.296, Marhadi Efendi 12.396 dan Amora Lubis 14.334.
Perolehan minimal dukungan ini masih didominasi Partai Golkar yang menang di seluruh kabupaten/kota di Sumbar, kecuali Padang dan Mentawai. Sedangkan PKS unggul di Padang dengan perolehan suara 72.442 dari 342.614 suara sah dan PPD sukses di Mentawai dengan perolehan suara 7.091 dari 32.700 suara. ”Daerah basis kemenangan partai ini bisa saja berubah di Pemilu 2009. Kota Padang misalnya, tahun 1999 dimenangkan PAN dan Mentawai dimenangkan PDIP,” tandas Husni Kamil Manik.
Menurut Husni, secara detail BPP di masing-masing Dapil berbeda. Baru bisa ditetapkan setelah diketahui suara sah hasil Pemilu. Begitu juga dengan daftar pemilih yang sekarang masih dalam tahap pencocokan dan penelitian terhadap data agregat penduduk yang diserahkan BPS 5 April lalu. Dijadwalkan laporan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) masuk paling lambat 7 Agustus dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) baru diumumkan 8 Agustus mendatang. (gebril daulai)
Penghitungan BPP yaitu total suara sah partai politik satu Dapil dibagi jumlah kursi yang ditetapkan untuk daerah pemilihan tersebut. Apabila jumlah suara sah suatu partai politik peserta Pemilu sama dengan atau lebih besar dari BPP, dalam penghitungan tahap pertama langsung memperoleh kursi. ”Jika ada lebih dari satu orang yang memperoleh suara di atas 30 persen dalam satu partai di suatu Dapil, maka perolehan kursi ditentukan berdasarkan nomor urut,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sumbar Husni Kamil Manik.
Sedangkan bagi calon yang memperoleh 100 persen suara dari BPP di suatu Dapil, maka otomatis lolos menjadi anggota DPRD. Misalnya, belajar dari Pemilu 2004, Dapil I dengan alokasi kursi 10 dan BPP 37.531, maka untuk memenuhi dukungan 30 persen dibutuhkan suara minimal 11.259 untuk satu kursi. ”Nah, jika ada yang memperoleh suara sama atau lebih besar dari 37.531, otomatis duduk tanpa memperhatikan nomor urut,” jelas Husni.
Untuk Dapil II dengan alokasi 11 kursi dan BPP 38.641, dibutuhkan dukungan 11.592. Dapil III dengan alokasi kursi 10 dan BPP 32.665 dibutuhkan dukungan 9.799. Dapil IV dengan alokasi 12 kursi dan BPP 38. 316 dibutuhkan dukungan 11.495. Dapil V dengan alokasi 12 kursi dan BPP 34.722 dibutuhkan dukungan minimal 10.477.
Walau jumlah dukungan yang dibutuhkan tidak terlalu besar hanya 30 persen dari BPP, ternyata untuk mencapainya tidak mudah. Ini bisa dilihat dari perolehan suara Pemilu tahun 2004 lalu ternyata dari 55 anggota DPRD hanya 20 orang yang menembus angka dukungan minimal di Dapilnya masing-masing.
Untuk Dapil I hanya tiga orang yang melebihi kuota, di antaranya Mahyeldi Ansharullah 25.803, Asli Chaidir 19.448 dan Syawir Taher 16.388. Untuk Dapil II ada lima orang, di antaranya Bahrum Yonda Djabar 18.967, Saidal Masfiyudin 19.989, Johardi Das Datuk Tan Marajo 11.815. Dapil III di antaranya Irdinansyah Tarmizi 20.376, Hendra Irwan Rahim 13.223, Muhammad Sayuti Datuk Rajo Panghulu 10.726, Erizal Efendi 10.882 dan Ikasuma Hamid 12.515.
Dapil IV di antaranya Leonardy Harmainy 15.807, Usman Husein 12.339, Tuanku Muda Ismet Ismail Koto Tuo 14.797, Herizal Lazran 13.601. Dapil V di antaranya Zulkenedi Said 24.693, Yulman Hadi 13.197, Yulfitni Djasiran 14.296, Marhadi Efendi 12.396 dan Amora Lubis 14.334.
Perolehan minimal dukungan ini masih didominasi Partai Golkar yang menang di seluruh kabupaten/kota di Sumbar, kecuali Padang dan Mentawai. Sedangkan PKS unggul di Padang dengan perolehan suara 72.442 dari 342.614 suara sah dan PPD sukses di Mentawai dengan perolehan suara 7.091 dari 32.700 suara. ”Daerah basis kemenangan partai ini bisa saja berubah di Pemilu 2009. Kota Padang misalnya, tahun 1999 dimenangkan PAN dan Mentawai dimenangkan PDIP,” tandas Husni Kamil Manik.
Menurut Husni, secara detail BPP di masing-masing Dapil berbeda. Baru bisa ditetapkan setelah diketahui suara sah hasil Pemilu. Begitu juga dengan daftar pemilih yang sekarang masih dalam tahap pencocokan dan penelitian terhadap data agregat penduduk yang diserahkan BPS 5 April lalu. Dijadwalkan laporan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) masuk paling lambat 7 Agustus dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) baru diumumkan 8 Agustus mendatang. (gebril daulai)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar